
Perkuat Kerja Sama Internasional dalam Bidang Pendidikan, POLMAN Bandung Gandeng LZPU dan SMOORE Technology, Tiongkok
September 17, 2026BANDUNG, 23 September 2026 — Senat Akademik Politeknik Manufaktur Bandung (Polman Bandung) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Peran Strategis Senat Akademik dalam Menjamin Mutu, Arah, dan Tata Kelola Akademik Institusi” di Ruang Seminar Rupantama, Rabu (23/09). Kegiatan tersebut juga dihadiri Direktur Polman Bandung Darma Firmansyah bersama jajaran direksi.
Ketua Senat Polman Bandung, Prof. Yuliadi Erdani, dalam sambutannya mengatakan forum tersebut ditujukkan untuk memperkuat peran strategis Senat Akademik dalam menjamin mutu, arah, dan tata kelola akademik Polman Bandung.
“Tiga hal utama menjadi fokus: pertama, memperkuat pemahaman regulasi, tugas, fungsi, dan kewenangan senat agar mampu memberikan pertimbangan objektif, berbasis data dan regulasi; kedua, memberikan kontribusi akademik terhadap arah strategis dan VMTS Polman; dan ketiga memperkuat konsolidasi serta sinergi program kerja Komisi I, II, dan III,” paparnya.
Menurut Yuliadi, FGD diharapkan menghasilkan kesamaan persepsi, rekomendasi, dan tindak lanjut konkret bagi penguatan peran Senat Akademik. Keberhasilan senat, lanjutnya, tidak hanya dilihat dari pelaksanaan fungsi administratif, tetapi juga dari nilai tambah pemikiran dan rekomendasi yang diberikan bagi pengembangan institusi.
Pembahasan kemudian diperdalam melalui pemaparan Narasumber Bambang Wisnuadhi (Ketua Senat Politeknik Negeri Bandung), mengenai arsitektur tata kelola akademik. Ia menguraikan relasi antara Senat Akademik dan direktur dalam penyelenggaraan perguruan tinggi dengan merujuk pada perspektif statuta dan peraturan pemerintah.
Bambang menjelaskan, Senat Akademik memiliki mandat sebagai representasi dosen, unsur pimpinan institusi, serta unsur unit pendukung akademik. Fungsi utamanya berkaitan dengan penetapan dan pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan akademik.
Dalam konteks tersebut, Senat Akademik dan Direktur memiliki peran yang berbeda tetapi saling berkaitan. Senat berfokus pada kebijakan akademik dan mutu, sementara direktur menjalankan fungsi eksekusi dan manajemen institusi.
Relasi keduanya perlu dibangun melalui prinsip check and balances. Mekanisme tersebut diperlukan agar pengelolaan institusi tidak didominasi oleh satu pihak, sekaligus memastikan kebijakan akademik dapat selaras dengan kebutuhan pengelolaan institusi. “Senat menyusun kebijakan akademik, fokus domainnya murni akademik dan mutu,” ujarnya.
Dalam menjalankan mandatnya, Senat Akademik memiliki empat pilar fungsi yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan senat, yakni penetapan, pengawasan, pertimbangan, dan rekomendasi.
Fungsi penetapan berkaitan dengan pembangunan fondasi kebijakan, norma, dan etika akademik. Sementara itu, fungsi pengawasan diarahkan untuk menjaga pelaksanaan kebijakan melalui evaluasi terhadap mutu, kinerja, dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi.
Fungsi pertimbangan dilakukan melalui telaah terhadap keputusan strategis dan regulasi yang berkaitan d. Fungsi rekomendasi dengan aspek manajemen, khususnya yang memiliki implikasi terhadap bidang akademik. Adapun fungsi rekomendasi memberi kewenangan bagi Senat Akademik untuk memberikan tindakan korektif maupun saran kepada manajemen atas pelanggaran atau persoalan yang berkaitan dengan ketentuan akademik.
Pembahasan juga menyoroti bagaimana fungsi pengawasan mutu Senat Akademik dapat dijalankan secara efektif. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perlunya evaluasi berkala terhadap pelaksanaan fungsi senat, termasuk bagaimana proses pengawasan dapat memastikan capaian institusi tidak hanya memenuhi standar yang telah ditetapkan, tetapi terus mengalami peningkatan.
Forum turut membuka ruang pembahasan mengenai mekanisme evaluasi, bentuk laporan pengawasan yang dapat dilakukan Senat Akademik, serta bagaimana hasil pengawasan tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan bagi pengambilan kebijakan akademik di tingkat institusi.
Melalui FGD ini, pembahasan mengenai tata kelola akademik tidak hanya ditempatkan sebagai persoalan pembagian kewenangan, tetapi juga sebagai upaya membangun hubungan kerja yang saling menilik dan mengimbangi antara Senat Akademik dan direktur dalam menjaga mutu serta arah pengembangan Polman Bandung.









